DISRUPSI KECERDASAN BUATAN TERHADAP TANGGUNG JAWAB HUKUM PADA BUDAYA KEPATUHAN WAJIB PAJAK PELAKU INDUSTRI KREATIF

Authors

  • Heillen Martha Yosephine Tita Universitas Pattimura
  • Alaint Gabriello Heumasse Universitas Pattimura

Keywords:

disruption, artificial intelligence, compliance culture, taxpayers, legal liability

Abstract

Pelaku Industri kreatif, secara subjektif dan objektif berdasarkan undang-undang perpajakan memenuhi unsur sebagai Subjek Pajak, dan akan merubah statusnya sebagai Wajib Pajak menurut ketentun hukum pajak. Dalam suatu aktivitas perpajakan, Wajib Pajak menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak dan wajib melaporkannya dalam bentuk penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak kepada negara melalui Direktur Jenderal Pajak setiap tahun. Di era disrupsi kecerdasan buatan, pesatnya perkembangan teknologi telah melahirkan konsep digitalisasi perpajakan yang menyediakan layanan daring di ruang publik dengan dukungan budaya kepatuhan Wajib Pajak sebagai suatu norma yang harus dilestarikan hingga membudaya, guna mendudkung stabilitas atmosfir finansial negara dari sektor pajak. Dalam aktivitas perpajakan, tindakan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak, merupakan pelanggaran hukum pajak,sehingga terhadapnya Wajib Pajak dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Jayus, “Disrupsi Teknologi Digital dalam Penanganan Krisis,” Jurnal Pendidikan Tambusai, Volume 7 Nomor 1 Tahun 2023, p. 1606, 1602-1610;

J. W. Shin., J. Y. Choi., & J. Tate., Interventions Using Digital Technology to Promote Family Engagement in the Adult Intensive Care Unit: An Integrative Review. Heart & Lung, 2023, 58, 166–178, https://doi.org/10.1016/J.HRTLNG.2022.12.004, [March, 11. 2025]

C, Ancillai., A. Sabatini., M. Gatti, M., & A. Perna, Digital technology and business model innovation: A systematic literature review and future research agenda. Technological Forecasting and Social Change, 188, 122307, 2023, https://doi.org/10.1016/J.TECHFORE.2022.122307 [March, 14, 2025]

S. Soekanto, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Press, Jakarta, 1989, p. 101;

P. M. Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Media Group, p. 35;

W. Wintari, “Penyuluh Ajari Penghitungan Penghasilan Kena Pajak” www.pajak.go.id/id/berita/hadir-di-radio-penyuluh-ajari-penghitungan-penghasilan-kena-pajak Radio Meta FM Solo, 14 September 2024, [March, 12, 2025].

E. Saragih, V. Paramarta, G. I. Thungari, B. Kalangi, K. M. Putri, Era Disrupsi digital pada Perkembangan Teknologi di Indonesia TRANSFORMASI - VOLUME. 2, NO. 4, DECEMBER 2023).

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cet. 3, Balai Pustaka, Jakakarta, 2000, p. 169.

L. Sudibyo, Titik Sudiatmi, Agus Sudargono, Bambang Trianto, 2013, Ilmu Sosial Budaya Dasar, Andi, Yogyakarta, p. 29.

Departemen Pendidikan Nasional. 2000, p. 169. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cet. 3, Balai Pustaka, Jakarta).

A. H. Gunawan, Sosiologi Pendidikan, Suatu Analisis Sosilogi tentang Pelbagai Problem Pendidikan, Rineka Cipta, Jakarta, 2000, p.16;

E. M. Setiadi, Ilmu Sosial Buaya Dasar, Kencana Jakarta, 2012, p. 28.

A. Taufan dkk,. Kearifan Lokal (Local Wisdom) Indonesia Widina, Bandung, , 2023, p. 84;

Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar Radjawali Press, Jakarta, 2009 p. 150-151,

E. Suandi, Hukum Pajak, Salemba Empat, Jakarta, 2017, p. 440;

Muhammad Djafar Saidi, Pembaruan Hukum Pajak, Rajawali Press, Jakarta, 2007 p. 36).

P. Rahayu, Perpajakan, Disesuaikan dengan Peraturan Perpajakan Terbaru, Indomedia Pustaka, Sidoarjo, 2019, p. 18;

S. Resmi, Perpajakan, Teori dan Kasus, Slemba Empat, Jakarta, 2019, p. 75;

A. Sutedi, Hukum Pajak, Sinar Grafika, Jakarta, 2016, p. 51;

R. Soemitro, 1994, Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan 1994, Bandung. Eresco, hlm. 2

I G A, Wisudawan, S. Ismail, E, B. Sili, “Tanggung Jawab Hukum Akuntan Publik Sebagai Salah Satu Profesi Penunjang Pasar Modal Terhadap Misleading Prospektus”, Jurnal Jatiswara, Volume 34, No. 2 Juli 2019 p. 107, pp. 103-116.

Downloads

Published

2025-04-29

How to Cite

Tita, H. M. Y., & Alaint Gabriello Heumasse. (2025). DISRUPSI KECERDASAN BUATAN TERHADAP TANGGUNG JAWAB HUKUM PADA BUDAYA KEPATUHAN WAJIB PAJAK PELAKU INDUSTRI KREATIF. SENADA (Seminar Nasional Manajemen, Desain Dan Aplikasi Bisnis Teknologi), 8, 160–170. Retrieved from https://eprosiding.idbbali.ac.id/index.php/senada/article/view/978